PRPM-ITI, Technopex 2022

Font Size: 
REKOMENDASI HASIL ANALISIS PERMEN PUPR NO.8 TAHUN 2021 TENTANG PENILAI AHLI, KEGAGALAN BANGUNAN, DAN PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
Andrew Timothy Silalahi, Aedo Radewa Nayapada, Meta Oky Novianto, Andri Wahyudi

Last modified: 2023-01-17

Abstract


ABSTRAK

PerMen PUPR No.8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan merupakan Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85R Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaannya, penilai ahli memiliki peran yang sangat penting dalam observasi, menganalisa, dan menilai kegagalan bangunan. Dalam PerMen PUPR No.8 Tahun 2021 diperlukan Kode Etik dan Kode Perilaku yang menjadi standar Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya. Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhaan bangunan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kegagalan bangunan dinilai berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang dibagi menjadi 2 macam yaitu aspek struktural dan fungsional. Hasil laporan Penilaian Kegagalan Bangunan akan disampaikan di Menteri untuk diambil rekomendasi & tindakan dari dampak terjadinya agar dapat ditanggulangi dan tidak terjadi Kembali.Selanjutnya permasalahan penulisan ini akan membahas: Apa peran Penilai Ahli dalam PerMen PUPR No.8 Tahun 2021? Apa pengertian dan indikator terjadinya kegagalan bangunan? Apa peran penilai ahli dalam memastikan tidak terjadinya kegagalan bangunan? Apa manfaat positif dalam mengimplementasikan PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021? Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode kualitatif melalui kajian melalui komparatif berbagai studi pustaka dan hasil penelitian yang relevan. Rekomendasi penulisan ini selanjutnya dapat meningkatkan kinerja proyek konstruksi dalam mengantisipasi kegagalan bangunan dan meningkatkan peran penilai ahli jika terjadi kegagalan bangunan.

Kata Kunci : penilai ahli, kegagalan bangunan, penilaian kegagalan bangunan

ABSTRAK

PerMen PUPR No.8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan merupakan Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85R Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dalam pelaksanaannya, penilai ahli memiliki peran yang sangat penting dalam observasi, menganalisa, dan menilai kegagalan bangunan. Dalam PerMen PUPR No.8 Tahun 2021 diperlukan Kode Etik dan Kode Perilaku yang menjadi standar Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya. Kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhaan bangunan atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi. Kegagalan bangunan dinilai berdasarkan kriteria dan tolok ukur yang dibagi menjadi 2 macam yaitu aspek struktural dan fungsional. Hasil laporan Penilaian Kegagalan Bangunan akan disampaikan di Menteri untuk diambil rekomendasi & tindakan dari dampak terjadinya agar dapat ditanggulangi dan tidak terjadi Kembali.Selanjutnya permasalahan penulisan ini akan membahas: Apa peran Penilai Ahli dalam PerMen PUPR No.8 Tahun 2021? Apa pengertian dan indikator terjadinya kegagalan bangunan? Apa peran penilai ahli dalam memastikan tidak terjadinya kegagalan bangunan? Apa manfaat positif dalam mengimplementasikan PerMen PUPR No. 8 Tahun 2021? Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode kualitatif melalui kajian melalui komparatif berbagai studi pustaka dan hasil penelitian yang relevan. Rekomendasi penulisan ini selanjutnya dapat meningkatkan kinerja proyek konstruksi dalam mengantisipasi kegagalan bangunan dan meningkatkan peran penilai ahli jika terjadi kegagalan bangunan.

Kata Kunci : penilai ahli, kegagalan bangunan, penilaian kegagalan bangunan


Keywords


penilai ahli, kegagalan bangunan, penilaian kegagalan bangunan

Full Text: PDF