Last modified: 2023-01-05
Abstract
Hukum konstruksi merupakan seluruh perangkat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bangunan meliputi pendirian, perawatan, pembongkaran, penyerahan, baik yang bersifat perdata maupun publik/administratif. Salah satu diantara hukum konstruksi tersebut yaitu PerMen PUPR No.9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. Konstruksi berkelanjutan merupakan cara bagi jasa dan usaha konstruksi menuju tercapainya pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan isyu-isyu sosial, ekonomi, dan lingkungan. Permasalahan yang diangkat pada penulisan ini adalah: Apa pengertian Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa dan usaha konstruksi di Indonesia? Apa dan jelaskan Tiga Pilar Konstruksi Berkelanjutan berdasarkan PerMen PUPR No.9 Tahun 2021? Apa rekomendasi strategis dalam mengiimplementasikan keberlanjutan penyelenggaraan jasa dan usaha konstruksi di Indonesia? Apa manfaat positif dalam mengimplementasikan PerMen PUPR No.9 Tahun 2021?. Metode penulisan yang digunakan adalah metode kualitatif melalui kajian komparatif berbagai Studi Pustaka dan hasil penelitian yang relevan. Melalui hasil penulisan ini dihasilkan rekomendasi penyelenggaraan  konstruksi berkelanjutan berdasarkan PerMen PUPR No.9 Tahun 2021.