PRPM-ITI, Technopex 2022

Font Size: 
ANALISIS IMPLEMENTASI SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI DAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Reffian Syah, Faris Irfan Satria, Muhammad Yusuf Kurniawan, Muhammad Farhan Satrio, Manlian Simanjutak

Last modified: 2023-01-17

Abstract


Manlian Ronald A. Simanjuntak 1), Faris Irfan Satria 2), M. Farhan Satrio 2) M. Yusuf Kurniawan 2), Reffian Syah 2).

1)     Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan

2)     Mahasiswa Prodi Magister Teknik Sipil Universitas Pelita Harapan

E-mail: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Jasa Konstruksi merupakan salah satu kegiatan bidang ekonomi yang berperan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.Undang – Undang Tentang Jasa Konstruksi (UUJK) adalah peraturan perundang – undangan yang dipakai untuk mengatur segala hal yang melibatkan jasa konstruksi, melalui Undang Undang diharapkan akan dapat mengatasi problematika yang ada mengenai Jasa Konstruksi. UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mensyaratkan tenaga kerja konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Tujuannya agar usaha jasa konstruksi di Indonesia menjadi kokoh, handal, berdaya saing tinggi dan menghasilkan pekerjaan konstruksi yang berkualitas. Untuk menandakan kelayakayan suatu badan usaha dalam menjlankan usahanya diperlukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang merupakan suatu tanda bukti dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan konstruksi legal dan layak sesuai klasifikasi dan kulifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi dalam menjalankan usahanya. Pada umumnya, SBU diperuntukkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. UU No.2 Tahun 2017 juga mengatur mengenai Peran Para Pihak (Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, Masyarakat Jasa Konstruksi). Pengguna jasa menurut fungsinya di dalam UU No. 2 tahun 2017 adalah pemilik atau pemberi pekerjaan kepada jasa konstruksi, sedangkan pengertian penyedia jasa sendiri adalah perusahaan jasa konstruksi yang memenuhi kebutuhan dari pengguna jasa melakukan usaha pekerjaan konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan, Peran serta masyarakat Jasa Konstruksi adalan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini adalah : Apa saja hal yang diatur dalam UU No.2 tahun 2017? Apa saja hal penting  yang perlu diperhatikan dalam UU No. 2 tahun 2017 tentang SKK pada tenaga kerja konstruksi profesional? Bagaimana pengaturan tentang Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi? Bagaimana pengertian tentang Keberlanjutan Konstruksi? Metode yang dipakai dalam penulisan ini adalah metode kualitatif melalui kajian komparatif berbagai studi Pustaka dan hasil penelitian yang relevan. Melalui penulisan ini dihasilkan rekomendasi yang strategis untuk meningkatkan kinerja implementasi Serifikat Tenaga Kerja Konstruksi dan Sertifikat Badan Usaha.

Kata kunci: Jasa, Usaha, Konstruksi, SKK, SBU


Keywords


Manajemen Konstruksi

Full Text: PDF