PRPM-ITI, Technopex 2022

Font Size: 
IMPLEMENTASI PERMEN PUPR NO 10 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
calvin tanuwijaya, Manlian Ronald A Simanjutak, Aldi Luthfiyan, Berliana Narimala, Leonardi Tanjung

Last modified: 2023-01-05

Abstract


Pada saat ini berbagai proyek konstruksi dilaksanakan berbasis spesialis. Hal ini menyebabkan terbentuknya multi organisasi yang besar yang mempunyai sistem manajemen dalam sebuah proyek konstruksi. Keselamatan kerja merupakan salah satu perihal yang penting, Data menurut Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, terdapat 114.000 kasus kecelakaan pekerja pada tahun 2019 yang meningkat menjadi 177.000 kasus pada tahun 2020. Didapatkan pula data oleh International Labour Organization (ILO) dari tahun 2012-2021 kecelakaan pada pekerja banyak terjadi pada pekerjaan yang bersangkutan dengan operasi alat berat dan peralatan kerja, yang dimana hal tersebut umum didapat dalam proyek konstruksi bangunan. Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi dapat dihindari jika pada suatu organisasi proyek ada di dapati sistem manajemen keselamatan yang di implementasikan pada proyek konstruksi yang berjalan. Permasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah : Apa pengertian keselamatan konstruksi yang diatur dalam PerMen PUPR No. 10 tahun 2021?, Apa pengertian SMKK yang diatur dalam PerMen PUPR No.10 tahun 2021?, Apa dampak implementasi SMKK yang baik dalam penyelenggaraan proyek konstruksi di Indonesia?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif melalui kajian komparatif berbagai studi Pustaka dan hasil penelitian yang relevan. Dalam penulisan ini dihasilkan rekomendasi tentang implementasi SMKK yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pada proyek konstruksi di Indonesia

Keywords


keselamatan konstruksi , penyelenggaraan proyek konstruksi

Full Text: PDF